Pemahaman hukum digital merupakan aspek fundamental dalam literasi digital yang menuntut setiap individu memahami regulasi yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan payung hukum utama yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi daring, dan perilaku komunikasi di ruang digital. UU ini pertama kali disahkan pada tahun 2008 dan telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur definisi informasi elektronik, dokumen elektronik, serta tindakan yang dilarang seperti pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, perjudian daring, akses ilegal ke sistem elektronik, hingga distribusi konten bermuatan SARA atau pornografi. Sanksi yang dikenakan mencakup pidana penjara dan denda, dengan penegasan unsur kesengajaan dan maksud penyebaran sebagai elemen penting dalam pembuktian perkara. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas digital tidak hanya berdimensi teknis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai instrumen hukum yang mengatur hak fundamental setiap warga negara atas data pribadinya. UU ini memuat prinsip-prinsip pemrosesan data seperti tujuan yang jelas, relevansi, transparansi, akurasi, dan keamanan. Subjek data memiliki hak untuk mengetahui, mengakses, memperbaiki, bahkan meminta penghapusan data yang telah diberikan. Sementara itu, pengendali data, termasuk institusi pendidikan dan penyedia layanan digital, memiliki kewajiban untuk melindungi data dengan langkah teknis maupun administratif, serta melaporkan insiden kebocoran data kepada otoritas berwenang. Dalam konteks akademik, pengelolaan data mahasiswa seperti nilai, biodata, atau rekaman pembelajaran daring harus sesuai dengan prinsip tersebut, sehingga institusi tidak hanya bertindak sebagai penyedia layanan pendidikan, tetapi juga sebagai penjaga hak privasi mahasiswa.
Implementasi kedua undang-undang ini dalam kehidupan nyata dapat dilihat pada kasus-kasus yang muncul di masyarakat. Salah satu contoh penerapan UU ITE adalah perkara hukum terhadap figur publik yang menyebarkan pernyataan di media sosial dan dianggap menyerang kehormatan pihak lain. Pengadilan memeriksa unsur kesengajaan, kebenaran pernyataan, serta dampaknya di ruang publik. Kasus ini mengajarkan bahwa kebebasan berekspresi di dunia digital tetap dibatasi oleh tanggung jawab hukum dan etika komunikasi. Sementara itu, penerapan UU PDP tercermin pada kasus kebocoran data pribadi pengguna aplikasi digital yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir, seperti insiden kebocoran data pada platform belanja daring maupun aplikasi kesehatan. Kasus tersebut menegaskan pentingnya tata kelola keamanan siber yang memadai, penggunaan enkripsi, serta pemberlakuan prosedur notifikasi jika terjadi insiden.
Dalam skenario e-commerce, kepatuhan terhadap UU ITE dan UU PDP sangat relevan. Penjual wajib menyajikan informasi produk yang benar untuk menghindari praktik menyesatkan, sedangkan penyedia platform harus memastikan data konsumen seperti alamat, nomor telepon, serta informasi pembayaran terlindungi secara aman. Penerapan praktik privasi seperti memberikan notifikasi kebijakan data, meminta persetujuan eksplisit, dan menyimpan data hanya sebatas kebutuhan transaksi adalah bentuk nyata implementasi UU PDP. Hal yang sama berlaku di lingkungan pendidikan digital, di mana penyimpanan data hasil asesmen, rekaman kelas daring, maupun identitas mahasiswa harus tunduk pada prinsip minimalisasi dan perlindungan data.
Bagi mahasiswa, pemahaman regulasi ini tidak hanya penting dalam kapasitas akademik, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Aktivitas bermedia sosial, transaksi digital, maupun partisipasi dalam ekosistem daring selalu membawa risiko hukum apabila tidak disertai literasi hukum yang memadai. Menyebarkan informasi tanpa verifikasi dapat menjerat pada pasal penyebaran hoaks, sementara kelalaian dalam mengelola data pribadi dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, literasi hukum digital harus diinternalisasi sebagai kompetensi abad 21 yang mendukung etika akademik, profesionalisme, dan keamanan digital.
Integrasi materi UU ITE dan UU PDP ke dalam pembelajaran literasi digital juga sejalan dengan praktik global yang menempatkan privasi dan keamanan informasi sebagai pilar utama tata kelola teknologi. Regulasi internasional seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa bahkan menjadi rujukan penting dalam penyusunan UU PDP di Indonesia. Hal ini memperlihatkan bahwa isu perlindungan data bersifat universal dan melintasi batas negara, sehingga mahasiswa perlu memiliki perspektif global dalam memahami dinamika hukum digital. Dengan demikian, keterampilan menerapkan ketentuan hukum ini tidak hanya membentuk kesadaran kepatuhan, tetapi juga mempersiapkan mahasiswa menjadi warga digital yang bertanggung jawab, kritis, dan berdaya saing di tingkat internasional.
Pustaka
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara.
Hukumonline. (2024). Perubahan penting soal pencemaran nama baik di UU ITE baru. Diakses dari https://www.hukumonline.com
Indonesian Criminal Justice Reform. (2021). Analisis putusan kasus Jerinx terkait pelanggaran UU ITE. Jakarta: ICJR.
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. (2024). Putusan perkara terkait UU ITE. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Kajian Dampak Penggunaan Media Sosial bagi Anak dan RemajaMembahas pentingnya peran orangtua dalam mendampingi anak menggunakan internet sejak usia dini. Penulis menyoroti bahwa literasi digital bukan hanya soal keterampilan teknis mengakses teknologi, tetapi juga kemampuan memfilter informasi, mengelola emosi, dan mengarahkan anak agar internet memberi manfaat bagi tumbuh kembang mereka. Berdasarkan penelitian terhadap 14 keluarga di Yogyakarta, buku ini menggambarkan kebiasaan anak berinternet, risiko dan peluang yang dihadapi, serta pola pendampingan . membahas bagaimana media sosial menjadi bagian penting dari kehidupan anak dan remaja. Mereka menggunakannya untuk berkomunikasi, mencari hiburan, belajar, dan mengekspresikan diri. Media sosial yang paling populer di kalangan mereka adalah Instagram, LINE, YouTube, dan Facebook karena menawarkan fitur interaktif dan hiburan yang menarik Meski membawa banyak manfaat seperti kemudahan mendapatkan informasi, memperluas pertemanan, meningkatkan kreativitas, dan membantu kegiatan sekolah, media sosial juga menimbulkan berbagai risiko. Anak dan remaja rentan terhadap paparan konten negatif seperti pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, penipuan, serta ancaman terhadap privasi dan keselamatan pribadi. Bahkan, penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan kecanduan dan gangguan emosional.
Literasi DigitalMembahas bagaimana masyarakat perlu memiliki kecakapan digital untuk menghadapi perkembangan teknologi dan internet. Literasi digital tidak hanya berarti kemampuan teknis menggunakan perangkat, tetapi juga mencakup kemampuan berpikir kritis, etis, serta bertanggung jawab dalam mengakses dan menyebarkan informasi. Buku ini menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membekali anak maupun orang dewasa agar lebih bijak menggunakan internet. Dengan begitu, teknologi dapat dimanfaatkan secara positif untuk pendidikan, komunikasi, dan pembangunan sosial, sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan.
Kebocoran data pribadi adalah insiden keamanan di mana informasi sensitif, rahasia, atau yang dilindungi dirilis, diakses, atau digunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Data ini bisa mencakup berbagai hal, mulai dari informasi identitas seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, nomor telepon, hingga data yang lebih kritikal seperti informasi keuangan, riwayat kesehatan, dan kata sandi. Insiden ini menjadi salah satu ancaman siber paling meresahkan di era digital, karena dampaknya yang bisa sangat merugikan individu maupun institusi yang datanya bocor. Terjadinya kebocoran data menKaliankan adanya celah dalam sistem keamanan suatu organisasi, baik yang disebabkan oleh faktor eksternal maupun internal.
Penyebab kebocoran data sangat beragam, namun umumnya dapat dikategorikan menjadi tiga faktor utama. Pertama adalah serangan siber yang canggih, seperti peretasan (hacking), phishing (penipuan untuk mencuri informasi), dan serangan malware atau ransomware yang menargetkan sistem database perusahaan atau lembaga pemerintah. Kedua, faktor kelalaian manusia (human error), misalnya seorang karyawan yang tidak sengaja membagikan data sensitif atau menjadi korban rekayasa sosial. Ketiga adalah kerentanan sistem, di mana infrastruktur teknologi informasi yang digunakan tidak cukup kuat atau tidak diperbarui secara berkala, sehingga meninggalkan celah yang dapat dieksploitasi oleh peretas.
Dampak dari kebocoran data pribadi bagi individu korban bisa sangat menghancurkan. Data yang bocor sering kali diperjualbelikan di dark web dan kemudian disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan. Korban bisa mengalami kerugian finansial langsung melalui pembobolan rekening bank atau kartu kredit. Selain itu, risiko pencurian identitas juga sangat tinggi, di mana data korban digunakan untuk mengajukan pinjaman online ilegal, melakukan penipuan atas nama korban, atau kejahatan lainnya. Lebih jauh lagi, terdapat dampak psikologis seperti stres, kecemasan, dan hilangnya rasa aman karena privasi yang telah dilanggar.
Salah satu kasus kebocoran data terbesar yang pernah terjadi di Indonesia menimpa BPJS Kesehatan pada tahun 2021. Sebanyak 279 juta data penduduk Indonesia, yang mencakup NIK, nomor ponsel, alamat, hingga informasi gaji, diduga bocor dan dijual di sebuah forum peretas. Skala kebocoran ini sangat masif, bahkan melebihi jumlah total penduduk Indonesia saat itu, karena data tersebut juga mencakup penduduk yang telah meninggal dunia. Kasus ini menjadi alarm keras mengenai betapa rentannya data kependudukan yang dikelola oleh lembaga publik dan menyoroti urgensi penguatan keamanan siber di sektor pemerintahan.

Kompas.com - Dugaan Kebocoran Data 279 Juta WNI, BPJS Kesehatan Tempuh Langkah Hukum Di sektor swasta, kasus yang menghebohkan adalah kebocoran data pengguna Tokopedia pada tahun 2020. Insiden ini berdampak pada lebih dari 91 juta akun pengguna, di mana data seperti nama, email, dan kata sandi yang terenkripsi berhasil dicuri dan diperjualbelikan. Meskipun Tokopedia menyatakan bahwa kata sandi pengguna aman karena dienkripsi, insiden ini tetap menimbulkan kepanikan publik. Para ahli keamanan siber mengingatkan bahwa peretas yang terampil tetap berpotensi memecahkan enkripsi tersebut. Kasus ini menunjukkan bahwa platform digital besar sekalipun tidak luput dari ancaman siber dan wajib berinvestasi besar pada sistem proteksi data pengguna.
BKPSDM Demak - Bahaya! Kebocoran Data Tokopedia Sentuh 91 Juta Menanggapi maraknya insiden ini, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini memberikan lKaliansan hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak individu atas data mereka. UU PDP mewajibkan pengendali data (organisasi yang mengumpulkan dan mengelola data) untuk memastikan keamanan data yang mereka proses. Jika terjadi kegagalan dalam melindungi data pribadi, organisasi tersebut dapat dikenai sanksi administratif yang berat, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, hingga denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan. Adanya UU ini memaksa setiap organisasi untuk lebih serius dalam menerapkan tata kelola dan sistem keamanan data yang Kalianl.
JDIH Kominfo - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Meskipun perlindungan data menjadi tanggung jawab utama organisasi, masyarakat juga perlu mengambil langkah proaktif untuk melindungi diri. Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain adalah dengan menggunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun, serta mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) sebagai lapisan keamanan tambahan. Selain itu, penting untuk selalu waspada terhadap upaya phishing melalui email atau pesan mencurigakan, dan tidak sembarangan mengklik tautan atau mengunduh lampiran dari sumber yang tidak dikenal. Dengan meningkatkan kesadaran dan kebiasaan digital yang aman, risiko menjadi korban kebocoran data dapat diminimalkan.
Diskominfo Sukoharjo - Tips Melindungi Data Pribadi pentingnya melindungi data pribadi di era digital. Beberapa tips yang diberikan antara lain adalah menggunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun, mengaktifkan autentikasi dua faktor, berhati-hati terhadap tautan yang tidak dikenal untuk menghindari phishing, serta rutin memperbarui perangkat lunak. Selain itu, artikel tersebut juga menyarankan untuk tidak menggunakan jaringan WiFi publik untuk transaksi yang sensitif dan mempertimbangkan penggunaan VPN untuk mengenkripsi data. Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, diharapkan keamanan data pribadi dapat lebih terjaga.
Selamat datang di forum diskusi
Untuk tugas kita selanjutnya, kita akan berlatih membuat dokumen kebijakan privasi. Ini adalah skill yang sangat penting di dunia digital, jadi mari kita kerjakan dengan serius tapi santai, Silahkan Klik link dibawah ini untuk masuk ke padlet :
Link : UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi
Terima kasih atas keterbukaan dan partisipasinya.
Setelah melalui tahap diskusi dan revisi, kini Sekarang masuk ke tahap akhir dari penugasan ini, yaitu pengumpulan draf final.
Draf kebijakan privasi yang telah Kalian revisi berdasarkan masukan dari rekan Kalian, silakan diunggah ke WEB melalui tautan yang telah disediakan di bawah ini.
Mohon pastikan bahwa dokumen yang Kalian kumpulkan adalah versi final yang sudah paling baik menurut Kalian.
Terima kasih atas kerja keras dan kolaborasinya dalam tugas ini.