Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, perlindungan, serta keadilan dalam aktivitas digital. Secara normatif, UU Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 mendefinisikan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sah serta dapat dijadikan alat bukti di pengadilan (Pasal 5). Dengan demikian, UU ITE berfungsi sebagai dasar hukum yang memberikan legitimasi terhadap transaksi elektronik, sekaligus mengatur perilaku masyarakat di ruang digital. Dalam penerapannya, UU ITE juga memuat ketentuan mengenai berbagai bentuk pelanggaran, seperti pencemaran nama baik melalui media elektronik (Pasal 27 ayat 3), penyebaran konten asusila (Pasal 27 ayat 1), perjudian online (Pasal 27 ayat 2), penyebaran berita bohong atau hoaks yang merugikan konsumen (Pasal 28 ayat 1), ujaran kebencian berbasis SARA (Pasal 28 ayat 2), hingga akses ilegal ke sistem elektronik dan manipulasi data (Pasal 30–33). Pelanggaran-pelanggaran tersebut diikuti dengan sanksi pidana maupun denda, misalnya pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah untuk penyebaran konten bermuatan kesusilaan (Pasal 45 ayat 1), serta pidana penjara maksimal delapan tahun untuk tindak pidana akses ilegal (Pasal 46). Dalam konteks kepatuhan teknologi, analisis terhadap aturan hukum ITE menjadi penting agar pengguna, baik individu maupun institusi, mampu menyesuaikan aktivitas digital dengan prinsip hukum yang berlaku. Misalnya, penyelenggaraan Learning Management System (LMS) di perguruan tinggi harus memperhatikan perlindungan data pribadi mahasiswa, memastikan legalitas kontrak elektronik, serta menerapkan sistem keamanan siber yang sesuai standar. Hal ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga mendukung terciptanya ruang digital yang aman, etis, dan terpercaya. Dengan demikian, pemahaman komprehensif terhadap UU ITE, bentuk pelanggaran, serta sanksi yang menyertainya menjadi fondasi utama dalam menegakkan kepatuhan penggunaan teknologi di era digital (Sari & Putra, 2021; Nugraha & Susanto, 2022; Utomo & Prasetyo, 2023).
Video Tentang UU ITE
Literasi Digital Keluarga: Teori dan Praktik Pendampingan Orangtua terhadap Anak dalam BerinternetMembahas pentingnya peran orangtua dalam mendampingi anak menggunakan internet sejak usia dini. Penulis menyoroti bahwa literasi digital bukan hanya soal keterampilan teknis mengakses teknologi, tetapi juga kemampuan memfilter informasi, mengelola emosi, dan mengarahkan anak agar internet memberi manfaat bagi tumbuh kembang mereka. Berdasarkan penelitian terhadap 14 keluarga di Yogyakarta, buku ini menggambarkan kebiasaan anak berinternet, risiko dan peluang yang dihadapi, serta pola pendampingan .orangtua. Selain kerangka teoretis tentang literasi media dan digital, buku ini juga menyajikan panduan praktis. bagi orangtua untuk mendampingi anak usia 2–12 tahun. Secara keseluruhan, buku ini menekankan bahwa keluarga adalah kunci utama literasi digital. Orangtua, dengan kecakapan digital yang memadai, dapat menjadi agen penting dalam memastikan anak-anak memanfaatkan internet secara bijak, sehat, dan produktif.
Literasi DigitalMembahas bagaimana masyarakat perlu memiliki kecakapan digital untuk menghadapi perkembangan teknologi dan internet. Literasi digital tidak hanya berarti kemampuan teknis menggunakan perangkat, tetapi juga mencakup kemampuan berpikir kritis, etis, serta bertanggung jawab dalam mengakses dan menyebarkan informasi. Buku ini menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membekali anak maupun orang dewasa agar lebih bijak menggunakan internet. Dengan begitu, teknologi dapat dimanfaatkan secara positif untuk pendidikan, komunikasi, dan pembangunan sosial, sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan.
Literasi Digital Generasi MillenialMembahas pentingnya kecakapan digital bagi generasi muda di era teknologi informasi. Literasi digital tidak hanya sekadar kemampuan mengoperasikan perangkat, tetapi juga mencakup keterampilan berpikir kritis, etika bermedia, serta tanggung jawab dalam menggunakan internet dan media sosial. Buku ini menekankan bahwa generasi milenial, sebagai pengguna internet terbesar, perlu dibekali pemahaman agar mampu memanfaatkan teknologi untuk pendidikan, kreativitas, dan partisipasi sosial, sekaligus terhindar dari hoaks, ujaran kebencian, maupun penyalahgunaan data pribadi. Dengan literasi digital yang baik, milenial dapat berperan aktif dalam membangun masyarakat yang cerdas dan produktif di dunia digital.
Implementasi pasal-pasal UU ITE dalam kehidupan sehari-hari sangat relevan dengan pola penggunaan teknologi yang semakin tidak terpisahkan dari aktivitas masyarakat. Pasal 5 UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik sah dijadikan alat bukti hukum, sehingga dalam praktik sehari-hari seperti kontrak jual beli online atau perjanjian kerja sama digital, dokumen berbentuk elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan dokumen fisik. Pasal 11 mengatur tanda tangan elektronik, yang kini banyak diterapkan pada layanan perbankan, pembayaran digital, hingga administrasi pemerintahan berbasis e-government, sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi dengan lebih praktis namun tetap sah secara hukum. Pasal 27 ayat 1 hingga 3 yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan asusila, perjudian, maupun pencemaran nama baik sangat relevan dengan aktivitas di media sosial. Misalnya, pengguna yang dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, atau konten pornografi dapat dikenai sanksi pidana maupun denda. Selanjutnya, Pasal 28 ayat 1 yang melarang penyebaran berita bohong atau menyesatkan berkaitan erat dengan fenomena hoaks di ruang digital, sementara Pasal 28 ayat 2 melarang ujaran kebencian berbasis SARA yang kerap muncul dalam diskursus daring. Pasal 30–33 yang mengatur larangan akses ilegal, intersepsi, dan perusakan data atau sistem elektronik memiliki implementasi nyata dalam mencegah tindak kejahatan siber seperti hacking, pencurian data pribadi, atau serangan ransomware. Dengan demikian, UU ITE secara praktis hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus sebagai instrumen pengendali perilaku digital agar penggunaan teknologi sehari-hari tetap dalam koridor hukum dan etika (Sari & Putra, 2021; Nugraha & Susanto, 2022).

Pustaka :
Fitriani, N. (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Pembelajaran Daring. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 145–158.
Nugraha, A., & Susanto, R. (2022). Validitas Tanda Tangan Elektronik dalam Perspektif UU ITE. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 433–451.
Sari, D., & Putra, H. (2021). Analisis Kepatuhan UU ITE dalam Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 5(1), 22–36.
Utomo, A., & Prasetyo, B. (2023). Tantangan Kepatuhan Hukum di Era Transformasi Digital. Jurnal Teknologi & Masyarakat Digital, 2(1), 15–28.
UU ITE No.1 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE), merupakan payung hukum utama yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia. Dalam ekosistem e-commerce yang tumbuh pesat, UU ITE memegang peranan krusial sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha. Kehadirannya menjadi benteng pertahanan dalam menghadapi berbagai modus kejahatan siber yang sering kali merugikan, mulai dari penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi yang marak terjadi di platform jual beli daring.
Salah satu bentuk pelanggaran UU ITE yang paling sering terjadi di dunia e-commerce adalah penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Praktik ini diatur secara spesifik dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Modus operandinya sangat beragam, mulai dari membuat toko online fiktif, menjual barang yang tidak sesuai dengan deskripsi atau gambar, hingga tidak mengirimkan barang sama sekali setelah pembayaran diterima. Pelaku memanfaatkan kemudahan membuat akun dan anonimitas di dunia maya untuk mengelabui calon pembeli, sering kali dengan iming-iming harga yang jauh lebih murah dari pasaran untuk menarik korban.
Sebagai contoh konkret, sebuah kasus penipuan jual beli masker di media sosial dapat menjadi gambaran. Pelaku mengunggah penawaran masker di Facebook dengan harga yang disepakati bersama korban. Setelah korban mentransfer sejumlah uang untuk pelunasan, pelaku justru mengirimkan paket berisi buku tulis dan handuk bayi bekas, bukan masker yang dijanjikan. Setelah berhasil menipu, pelaku segera memblokir akses komunikasi dengan korban. Kasus semacam ini secara jelas memenuhi unsur "menyebarkan berita bohong dan menyesatkan" yang mengakibatkan kerugian finansial bagi konsumen, sehingga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sumber:
Pelanggaran lain yang tidak kalah meresahkan adalah pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam konteks e-commerce, hal ini bisa terjadi dalam interaksi antara penjual dan pembeli, misalnya melalui ulasan produk yang tidak benar dan bersifat menuduh, atau komunikasi pribadi yang berisi hinaan dan disebarluaskan. Meskipun bertujuan memberikan ruang kebebasan berpendapat, pasal ini sering kali digunakan dalam sengketa transaksi di mana salah satu pihak merasa dirugikan dan melampiaskannya dengan cara yang melanggar hukum, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian reputasi bagi pihak lainnya.
Selain penipuan dan pencemaran nama baik, isu kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman serius dalam ekosistem e-commerce. Pasal 26 UU ITE memberikan hak kepada setiap individu atas privasi datanya. Penggunaan setiap informasi pribadi melalui media elektronik harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi kasus di mana platform e-commerce mengalami peretasan yang menyebabkan jutaan data pengguna, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email, bocor dan diperjualbelikan secara ilegal di forum-forum gelap.
Salah satu insiden terbesar yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus kebocoran data pengguna di platform Tokopedia pada tahun 2020. Jutaan data pribadi pengguna diduga bocor dan diperjualbelikan. Meskipun data sensitif seperti kata sandi diklaim aman karena terenkripsi, data pribadi lainnya yang terekspos tetap membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan lebih lanjut (misalnya, phishing atau pengambilalihan akun). Kasus ini menyoroti betapa pentingnya tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam melindungi data yang mereka kelola, sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE dan peraturan turunannya.
Sumber:
Secara keseluruhan, UU ITE menjadi instrumen hukum yang vital untuk menindak berbagai pelanggaran dalam transaksi e-commerce. Dari penipuan oleh penjual fiktif hingga kegagalan platform melindungi data penggunanya, setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat, disertai dengan penegakan hukum yang tegas dan responsif dari aparat, merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan e-commerce yang tidak hanya inovatif dan efisien, tetapi juga aman dan dapat dipercaya oleh seluruh penggunanya.
Selamat datang pada forum diskusi !
Silahkan diskusikan materi berikut melalui link berikut !
Link : Forum Diskusi Transaksi Elektronik Untuk Mengkaji Kepatuhan Penggunaan Teknologi
UU ITE pada dasarnya dibuat dengan tujuan menjaga ruang digital Indonesia agar aman dan tertib.Undang-undang ini mengatur berbagai hal, mulai dari transaksi online hingga penyebaran konten. Namun, dalam penerapannya, beberapa pasal dalam UU ITE sering kali menjadi sorotan karena dianggap multitafsir dan berpotensi mengancam kebebasan berpendapat.
PENUGASAN
Setelah kita berdiskusi dengan aktif di forum, sekarang saatnya untuk merampungkan tugas ini. Sesuai dengan alur yang sudah kita sepakati, Ringkasan pasal & analisis kasus UU ITE yang sudah Anda buat, silakan diunggah ke WEB yang disediakan melalui tautan di bawah ini.
Pastikan dokumen yang Anda unggah sudah final dan mencakup kedua bagian tugas ya:
Jangan lupa periksa kembali pekerjaan Anda sebelum menekan tombol "submit" untuk memastikan semuanya sudah lengkap dan sesuai.